UMKM Provinsi Jawa Tengah

Loading

Tugas dan Fungsi Dinas UMKM Provinsi Jawa Tengah

Tugas dan Fungsi Dinas UMKM Jateng
Tugas dan Fungsi Dinas UMKM Jateng

Setiap program dan layanan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah berlandaskan pada wewenang yang jelas. Memahami Tugas dan Fungsi Dinas UMKM Jateng akan membantu Anda mengetahui layanan apa yang bisa didapatkan.

Secara garis besar, dinas ini bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan UMKM. Berikut adalah rincian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) resmi dinas.


Tugas Pokok Dinas Koperasi dan UKM Jateng

Berdasarkan Peraturan Gubernur, tugas dan fungsi Dinas UMKM Jateng yang utama adalah:

“Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.”


Fungsi Utama Dinas Koperasi dan UKM Jateng

Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, dinas menyelenggarakan fungsi-fungsi utama sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, usaha, pemasaran, permodalan, dan pengawasan koperasi serta pemberdayaan usaha mikro;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi (Bidang Pelayanan)

Fungsi-fungsi tersebut kemudian dijalankan oleh beberapa bidang teknis dan UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang spesifik:

  • Bidang Kelembagaan Koperasi: Mengurus badan hukum dan perizinan Koperasi.
  • Bidang Usaha Koperasi: Fokus pada penguatan usaha dan permodalan koperasi.
  • Bidang Pengawasan: Melakukan audit dan penilaian kesehatan koperasi.
  • Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro: Fokus pada fasilitasi legalitas dan strategi pemasaran UMKM.
  • Balai Pelatihan Koperasi dan UKM: Menyelenggarakan pelatihan teknis dan manajerial.

(Catatan: Tugas dan Fungsi ini dirangkum dari dokumen resmi Dinas KUKM Provinsi Jawa Tengah.)


Kenali Kami Lebih Dalam

Tugas dan Fungsi ini adalah struktur kerja kami. Untuk memahami landasan dan target capaian kami, Anda bisa mempelajarinya di halaman Visi dan Misi Dinas.

Jika Anda perlu menghubungi dinas terkait di wilayah Anda untuk mendapatkan pelayanan teknis, silakan kunjungi halaman Alamat Dinas UMKM Jateng untuk daftar lengkap di 35 kab/kota. Atau kembali ke Beranda untuk melihat semua layanan utama.